Pendaftaran Hak Paten Online
Sebagaimana janji kami untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang HAKI, hari ini kami akan membahas pendaftaran Hak Paten Online. Sebelum masuk ke dalam topik kali ini kami ingin mengulang anda perbedaan paten, merek, hak cipta dan desain industri. Apabila anda telah membacanya sehingga mudah bagi kami melanjutkan topik ini.
Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“) dimana pengertian Paten dalam UU Paten adalah sebagai berikut:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sebagaimana kami bold, paten itu hak kekayaan intelektual yang diperuntukan untuk penemuan di bidang teknologi bukan logo (merk) yang membedakan produk sejenis terhadap produk barang atau jasa dagangan atau bisnis anda.
Izin kan kami mengulangi kembali menjelaskan bahwa istilah mendaftarkan paten merek atau mematenkan merk atau daftar hak paten merek adalah keliru dimana paten dan merek merupakan kekayaan intelektual yang berbeda dimana pengertian merek telah kami ulas pada blog kami yang berjudul Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 dimana cara pendaftarannya juga kami telah bahas pada blog kami sebelumnya yang berjudul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya?.
Berdasarkan UU Paten, Pelindungan Paten meliputi:
- Paten dimana diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri
- Paten sederhana dimana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Halmana kriteria paten anda masuk kedalam Paten atau Paten Sederhana lebih lanjut diperlukan identifikasi dan pengecekan paten terlebih dahulu.
Kembali pada pendaftaran hak paten online, kami Optimasi HKI dalam rangka menjembatani mendaftarkan paten online untuk para inventor/penemu teknologi-teknologi baru yang memudahkan untuk melindungi karya ciptanya kami telah menyiapkan form dan beberapa kuesioner untuk dipersiapkan dan dijawab oleh inventor setelah dilengkapi anda dapat menghubungi konsultan haki kami di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id untuk menentukan biaya dan klaim-klaim yang akan dilindungi dalam invensi/penemuannya itu.
saya mematenkan hak cipta saya sebuah aplikasi nama aplikasi makan galo yg di ciptakan langsung oleh putra daerah Palembang bernama ALLERIGGUIN tgl 20-07-2020
Hallo Bapak Allerigguin,
Terima kasih atas pertanyaanya. Bapak bisa mengecek free status merek Bapak dilink ini apabila belum terdaftar Bapak bisa menghubungi kami di no wa 087877539733.
Salam dan terima kasih
berapa yah biaya ya daftar beginian
Hallo Bapak Okta,
Terima kasih atas pertanyaannya. Daftar biaya bisa dilihat di link ini. Untuk fast response bisa hubungi kami di wa 087877539733.
Salam dan terima kasih
Dalam bidang apa saja hak paten di terapkan
Hallo Bapak Isfa,
Terima kasih atas pertanyaannya. Pertanyaan Bapak sudah kami jawab sebelumya.
Salam dan terima kasih
Dalam bidang apa saja hak paten di terapkan??
Hallo Bapak Isfa,
Terima kasih atas pertanyaannya. Yang dilindungi dalam paten adalah klaim atas teknologi yang bapak ciptakan yang memecahkan permasalahan manusia.
Salam dan terima kasih
Cara pendaftaran hak cipta caranya bagaimana?
Hallo Bapak Tatang,
Terima kasih atas pertanyaanya. Jenis ciptaan atas hak cipta Bapak apa? pendaftaran hak cipta selain software dikami 2,5jt Untuk fast response bisa hubungi kami di no wa 087877539733.
Salam dan terima kasih
Tidak ada
Saya mau mendaftarkan haki dr prodak sy ,,TEMPOH,,
Hallo Bapak Ooh,
Jenis hakinya apa pak? apakah merek? paten? hak cipta? atau desain industri?. Untuk lebih jelasnya bisa kontak kami di wa 087877539733.
Salam dan terima kasih
Saya mau mendaftarkan haki dari prodak saya,,TEMPOH,,
Sy mau mendaftarkan HKI dari prodak saya ,,TEMPOH,,
Hallo Bapak Ooh,
Jenis barang/produk bapak untuk merek Tempoh apa?
Salam dan terima kasih
Hallo Bapak Ooh,
Bisa hubungi kami fast response di 087877539733. Mohon penjelasnnya untuk jenis barang untuk mereknya?
Salam dan terima kasih
selamat pagi…
sy Pak Usman Taher…
mau nanya,,,,,klu Daftar dan Proses pembuatan HAK PATEN & HAK CIPTA,,,
1. SYARATNYA APA SAJA..?
2. PROSES NYA BERAPA LAMA..?
3. BIAYA NYA KENA BERAPA..?
.. Yang mau kami daftarkan yakni Logo Lembaga dan Logo Kegiatan…..?
Hallo Bapak Usman,
Terima kasih atas pertanyaannya, Kalau yang akan didaftarkan Logo Lembaga dan Logo Kegiatannya adalah merek daganag.
Adapun syaratnya
A. Apabila Diajukan Atas Nama Perorangan
1. Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Surat Kuasa Khusus kepada AFJ Counselors At Law (disediakan oleh Kami);
3. Scan copy KTP Pemohon;
4. Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;dan
5. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya.
B. Apabila Diajukan Atas Nama Badan Hukum/Badan Usaha (PT/ Yayasan/Koperasi/CV/Firma)
1. Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek (disediakan oleh Kami) yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama/Direktur atau kuasanya di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Surat Kuasa Khusus kepada AFJ Counselors At Law (disediakan oleh Kami);
3. Scan copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
4. Scan copy KTP/Passpor Direktur Utama/Direktur atau kuasanya yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Kepemilikan Atas Merek;
5. Saan copy NPWP Badan Hukum/Badan Usaha;
6. Scan copy Akte Susunan Direksi Terakhir beserta persetujuan/pemberitahuan Menteri Hukum dan HAM;
7. Contoh etiket (desain) merek yang akan didaftarkan dalam bentuk softcopy;dan
8. Jenis barang/jasa yang akan diajukan permohonan pendaftarannya;
Proses pendaftaran merek berdasarkan UU Merek adalah 8 bulan, Praktik bisa 2 tahunan tapi intinya perlindungan dimulai pd tgl pendaftarannya karena berlaku sistem first to file Siapa daftar duluan dia yg dilindungi.
Pendaftaran merek melalui kami dikenakan biaya 3,5jt/merek/kelasnya. Untuk fast response bisa hubungi kami di WA 087877539733.
Salam dan terima kasih
Hallo Bapak Ristyono,
Terima kasih atas pertanyaannya. Penemuan alat adalah masuk hki jenis paten dan yang dilindungi adalah klaim atas teknologi tersebut. Dikarenakan pendaftaran cukup kompleks Bapak bisa hubungi kami di wa 087877539733 untuk fast response.
Salam dan terima kasih