PENGALIHAN HAK DESAIN INDUSTRI
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak desain industri di atas harus disertakan dengan dokumen-dokumen pendukung tentang pengalihan hak tersebut. pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industri maka tidak memiliki akibat hukum pada pihak ketiga. Adanya pengalihan hak desain industri kepada pihak lain tidak serta merta menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat desain industri, berita resmi desain industri, maupun dalam daftar umum desain industri. Pengalihan hak desain industri ini nantinya akan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Untuk bantuan pengalihan desain industri kami konsultan haki terdaftar pada Ditjen HKI dapat membantu anda mengalihkan HKI anda, kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id