Sebelum membuka pembahasan tentang desain industri atau desain produk kami mengucapkan selamat kepada Menteri Keuangan kita Ibu Sri Mulyani Menjadi Menteri Keuangan Terbaik Dunia, Baik kembali lagi ke pembahasan kekayaan intelektual khususnya desain industri kita mulai dengan pengertian Desain Industri itu sendiri.
Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Dalam Desain Industri dikenal adanya Pendesain dan Pemohon Desain Industri. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri, sedangkan Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan Desain Industri. Pada prakteknya, Pendesain dan Pemohon Desain Industri dapat merupakan pihak yang sama atau merupakan kedua pihak yang berbeda.
Ketika mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri maka Pendesain dan/atau Pemohon akan memperoleh Hak Desain Industri. Hak Desain Industri yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Hak Desain Industri akan dilindungi untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diterimanya Desain Industri tersebut.
Hak Desain Industri akan diberikan untuk Desain Industri yang baru, yaitu Desain Industri yang pada saat diterima oleh Dirjen KI, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Maksud dari pengungkapan sebelumnya, adalah pengungkapan Desain Industri sebelum tanggal penerimaan, tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, atau telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia. Sementara, Desain Industri yang tidak mendapatkan perlindungan yaitu Desain Industri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Apabila anda mempunyai suatu ciptaa desain produk yang dapat diproduksi masal untuk kegiatan perdagangan dan ingin melindungi desain anda tersebut jangan lupa untuk didaftarkan. Kami optimasi hki akan membantu anda melindungi desain anda ataupun pendaftaran merek, paten, hak cipta anda, kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id