Sistem Konstitutif Dalam Kepemilikan Hak Atas Merek

pendaftaran hak paten

Telah disinggung sebelumnya bahwa Indonesia menganut sistem konstitutif dalam sistem kepemilikan hak atas merek. Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang lebih dulu telah mendaftarkan Mereknya (first to file). Keuntungan dari digunakannya prinsip first to file dalam pendaftaran merek yaitu adanya kepastian hukum bagi pemilik merek, yaitu:

  1. kepastian hukum siapa sebenarnya pemilik Merek yang paling utama untuk dilindungi;
  2. kepastian hukum pembuktian, karena hanya didasarkan pada fakta bahwa sertifikat Merek merupakan satu-satunya alat bukti utama seseorang atau badan hukum memiliki hak atas suatu Merek;
  3. mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik Merek yang paling berhak dengan pasti sehingga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama

Kepastian hukum pembuktian dengan sertifikat Merek dalam sistem konstitutif ini tidak dijumpai pada sistem deklaratif. Hal tersebut dikarenakan pada sistem deklaratif, pemilik Merek yang mendaftarkan Mereknya hanya diberi surat tanda pendaftaran bukan sertifikat Merek.

Karena konstitutif itulah diperlukan pendaftaran merek untuk melindunginya sehingga reputasi merek anda terlindungi dari pihak-pihak yang tidak beritikad baik mendompleng ketenaran merk anda. Kami bantu anda mendaftarkan hak peten merek anda melalui konsultan hki terdaftar Optimasi HKI di nomor HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *