Syarat Mengajukan, Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten [New Blog]

hak paten merk

Syarat Mengajukan Pendaftaran Paten

Paten akan diberikan berdasarkan Permohonan yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan membayar biaya. Setiap Permohonan diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi yang saling berkaitan. Permohonan Paten harus melampiri persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Judul Invensi;
  2. Deskripsi tentang Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya;
  3. Klaim atau beberapa klaim Invensi, yang harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti Invensi;
  4. Abstrak Invensi;
  5. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika
  6. Permohonan dilampiri dengan gambar;
  7. Surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  8. Surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  9. Surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang
  10. Bukan Inventor; dan
  11. Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait dengan jasad renik.

Pengumuman Dan Pemeriksaan Substantif Pendaftaran Paten

Permohonan Paten yang telah memenuhi persyaratan, maka Permohonan Peten tersebut akan diumumkan dalam media elektronik maupun non elektronik.  Pengumuman dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.

Nantinya, setiap orang dapat mengajukan pandangan dan/atau keberatan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai alasan atas Permohonan Paten yang diumumkan. Kemudian, Menteri akan menggunakan pandangan dan/atau keberatan, penjelasan, dan/atau sanggahan tersebut sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif

Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dikenai biaya dan harus diajukan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Jika permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu yang telah ditentukan atau biaya untuk itu tidak dibayar maka Permohonan dianggap ditarik kembali.

Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Dan apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.

Untuk lebih jelasnya terkait dengan pendaftaran paten, paten perangkat lunak ataupun Istilah – Istilah dalam Paten yang belum anda ketahui, pendaftaran merek, hak cipta dan desain industri,  anda dapat menghubungi konsultan hki kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *