Seringkali kami mendapatkan dan menjumpai pertanyaan berapa biaya hak paten produk? baik dari email, wa ataupun telepon. Dapat kami sampaikan sekali lagi bahwa pendaftaran paten produk dengan merek itu berbeda dan berbeda pula pengaturan dalam peraturan perundang-undangannya.
Untul lebih jauhnya mungkin anda kami bawa untuk membaca tulisan kami yang berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri agar anda dapat membedakan jenis-jenis hak kekayaan intelektual sehingga anda dapat melindungi aset kekayaan intelektual anda secara maksimal.
Setelah anda membacanya maka anda akan mengerti bahwa paten dan merek itu berbeda. Kali ini saya akan membahas berapa biaya hak paten produk. Setiap ada orang yang akan mendaftarkan pendaftaran paten hal pertama yang akan saya ungkapkan adalah 1. paten itu relatif mahal apakah anda sudah mengerti? lalu ke-2 adalah teknologi apa yang bapak ciptakan sehingga anda ingin melindungi paten tersebut?
Setelah pemohon paten setuju dan mengerti maka kemudian akan saya ungkapkan bahwa paten itu ada dua jenis yaitu:
- Paten Sederhana, yaitu pengembangan dari teknologi yang sudah ada;
- Paten Biasa, yaitu teknologi yang baru ada dan belum diungkapkan sebelumnya.
Kemudian dari penjelasan dari jenis paten tersebut adalah penentuan masuk paten apa teknologi yang anda ciptakan tersebut apakah paten sederhana atau paten biasa dengan terlebih dahulu dilakukan penelusuran atau pengecekan paten. Biaya pendaftaran paten produk dapat dilihat rinci di Daftar Biaya kami. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa pendaftaran paten sederhana melalui kami adalah 31juta untuk maksimal 4 klaim dan Paten Biasa adalah 41juta untuk maksimal 4 klaim.
untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran paten ataupun pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merk logo, hak cipta dan desain industri anda dapat menghubungi konsultan haki terdaftar kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id
Saya sangat gembira dengan adanya alamat dan layanan ini dari pemerintah, krn sangat menolong kami masyarakat. Yang mempermudah warga masyarakat utk mendaftarkan penemuan2nya shg terlindung dari plagiat2nakal yg mau mencaplok karya orang lain jadi miliknya.bolehkak kami bertanya?kemana dan bagaimana kami mendaftarkan, serta digolongkan kemana penemuan kami ini jika designnya pada umumnya sangat umum namun pemanfaatannya yg tdk umum dan belum petnah ada di Indonesia maupun diseluruh dunia. tapi sangat dibutuhkan orang. Terimakadih.