Pendaftaran Hak Cipta Online [Simple & Fast Explanation]

Jasa Pendaftaran Hak Cipta

Jenis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu ada banyak macamnya yaitu merek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Kesemuanya diatur dalam Undang-Undang tersendiri guna melindungi keyaan intelektual seseorang yang sangat berharga dan kesemuanya didaftarkan di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Sebelumnya sebelum membahas hak cipta pada blog kami, kami menyampaikan doa semoga prediksi erupsi atau letusan di Gunung Agung yang menyebabkan Bandara Ngurah Rai ditutup tidak terjadi yang mungkin akan berdampak kurang bagus untuk dunia pariwisata di Indonesia.

Oke, kami lanjut pada pembahasan Pendaftaran Hak Cipta Online yang akan kami jelaskan secara Step-by-step. Hak cipta atau copyright adalah jenis hak kekayaan intelektual yang melindungi Pencipta atas ciptaannya yang berupa lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. UU Hak Cipta yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“).

Dalam UU Hak Cipta, pengertian hak cipta dalam Pasal 1

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif  setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas  inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

Lalu setelah mengetahui pengertian hak cipta bagaimana proses pendaftaran hak cipta secara online? apa saja yang dibutuhkan? berikut kami uraikan persyratannya:

Jika Pemohon atas nama pribadi/perorangan, persyaratannya:

  1. Scan copy KTP Pemohon dan Pencipta
  2. Scan copy NPWP perorangan
  3. Scan copy Surat Pernyataan ( yang menyatakan ciptaan tersebut asli )
  4. Scan copy Surat Kuasa kepada Konsultan HKI
  5. Contoh Ciptaan  dalam bentuk PDF, JPEG, MP4, MP3 maksimal 20MB
  6. Scan copy Perjanjian Bukti Pengalihan Hak Cipta (Apabila Pemohon Bukan Pencipta).

Jika Pemohon atas nama Badan Hukum/Perusahaan, persyaratannya:

  1. Scan copy Salinan Resmi Akta Pendirian Badan Hukum (Apabila Pemohon Badan Hukum)/Perusahaan
  2. Scan copy KTP Direktur
  3. Scan copy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur
  4. Scan copy Surat Pernyataan ( Menyatakan ciptaan tersebut asli )
  5. Scan copy Surat Kuasa kepada Konsultan HKI
  6. Contoh Ciptaan dalam bentuk PDF, JPEG, MP4, MP3 maksimal 20MB
  7. Scan copy Bukti Pengalihan Hak Cipta (Apabila Pemohon Bukan Pencipta).

Atau mengisi form yang telah kami sediakan di formulir pendaftaran hak cipta  untuk kemudahan anda , adapun biaya pendaftaran hak cipta resmi melalui konsultan hki terdaftar kami adalah Rp. 2,5 juta dimana biaya tersebut sudah termasuk pengurusan penerbitan sertfikatnya.

Konsultan Haki Optimasi HKI dapat dihubungi (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

2 Replies to “Pendaftaran Hak Cipta Online [Simple & Fast Explanation]”

    • Hallo Bapak Heri,

      Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk masalah gambar bapak yang memodifikasi hak cipta orang lain tidak dapat dibenarkan apabila Bapak menggunakannya dan ketahuan oleh pemilik gambar tersebut Bapak dapat dikenakan pidana maupun perdata.

      Salam,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *