Klaim Promo via Konsultasi Bersama Konsultan OptimasiHKI hari ini.

Biaya Mengurus Hak Paten [New-Update]

Sebelum memulai pembahasan biaya mengurus hak paten oleh Konsultan HKI, kami kiranya mengucapkan selamat kepada Marsekal Hadi Tjahjanto yang menjadi satu-satunya sebagai Panglima TNI yang baru semoga beliau dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Paten merupakan jenis hak kekayaan intelektual (HAKI) yang relatif mahal diantara kekayaan intelektual lainnya seperti merek, hak cipta dan desain industri. sebelum masuk kepada biayanya kami tidak lupa mengingatkan kembali bahwa hak paten dan merek adalah dua hal yang berbeda. sebagaimana kita ketahui dimana perbedaannya telah kami ulas sebelumnya dengan judul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri jadi istilah pertanyaan “mematenkan merek dagang” adalah salah kaprah karena “paten” dan “merek” adalah dua hal yang berbeda. Berbeda juga dengan biaya pengurusannya (hehe..). Pengertian paten berdasarkan UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten: “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang  teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya” Jadi kalau kita membaca pengertiannya paten merupakan kekayaan intelektual yang kompleks, kenapa? karena paten merupakan hasil penemuan dibidang teknologi, berbeda dengan merek dagang yang hanya berupa tanda yang membedakan produk/jasa sejenis dalam kegiatan perdagangan. Teknologi yang dapat dipatenkan adalah teknologi yang baru, mengandung langkah-langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Simple nya adalah teknologi tersebut dapat di monetize atau dikomersialisasikan untuk memudahkan masyarakat. Lalu berapa biayanya? seperti yang kami utarakan diatas adalah relatif mahal karena sebelum melakukan pendaftaranpun konsultan hki telah membuat drafting paten berupa kajian teknis dari hal-hal yang diungkapkan oleh penemu/inventor yang mana hal tersebut banyak menyita perhatian dan energi dari konsultan haki untuk berhadapan dengan pemeriksa paten Dirjen HKI dengan standarisasi yang ketat akan paten yang akan didaftarkan. Untuk paten sederhana kami mengenakan biaya mulai dari 30jt untuk maksimal 4 klaim atas teknologi yang ditemukan. Untuk paten biasa kami mengenakan mulai dari 50jt untuk maksimal 4 klaim dimana biaya tersebut merupakan paket pendaftaran paten hingga paten tersebut diterima (granted). Agar kami dapat menentukan biaya yang pas dan sesuai buat anda agar proses pendaftaran anda efektif maka jangan sungkan mengkonsultasikannya kepada kami (free consultation) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek? [Step-by-Step]

Pada saat dibuat blog ini di jagat bumi ini sedang ramai membicarakan fenomena “Supermoon”. Apa itu Supermoon? yaitu fase bulan purnama dimana bulan dititik orbit yang paling dekat dengan bumi. Itulah pengertiannya yang penulis ambil dari berbagai sumber yang relevan. Balik kembali kepada pembahasan hak kekayaan intelektual yang menjadi expertise kami, maka judul blog yang akan kami bahas kali ini adalah istilah masyarakat umum dimana pertanyaannya adalah “Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek?” Baik, bagi anda yang telah mengikuti pembahasan melalui blog kami, maka anda akan mengerti dimana perbadaan paten dan merek, lihat  Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Bahwa dari blog kami tersebut kita sepakat bahwa paten dan merek itu berbeda dimana pengaturan dalam undang-undangnya pun berbeda-beda. Lalu menjawab pertanyaan Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Paten Merek? kami pun mengambil kesimpulan simple bahwa mungkin yang dimaksud oleh masyarakat umum adalah pendaftaran merek baik untuk produk maupun jasa yang diperdagangkan. Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merek? Sebelumnya kami pernah menulis dan membahas tersebut di blog kami dengan judul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya? lalu mengenai persyaratannya pun kami telah membahasnya di blog kami yang berjudul Daftar Merek, Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?  dari artikel pada blog kami sebelumnya tersebut sudah kami bahas secara detail. Namun apabila anda malas untuk membuka atau membaca blog kami tersebut, kami akan meringkasnya untuk anda. Mendaftarkan merek memang terkesan mudah namun dalam proses pendaftaran dan pengurusannya memerlukan pengetahuan yang menyeluruh tentang merek dan hak kekayaan intelektual lainnya dimana agar merek anda tidak ditolak oleh Ditjen HKI ataupun risiko anda akan dituntut baik secara perdata maupun pidana oleh pemilik merek yang telah mendaftar lebih dahulu dibandingkan anda. Oleh karenanya pemohon pendaftaran merek disarankan untuk menggunakan jasa konsultan hki atau konsultan merek agar proses daftar merek anda berjalan baik dengan mengurangi risiko penolakan dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Hal yang perlu dilakukan pemohon pendaftaran merek adalah: Cek merek, dimana telah kami bahas di Cara Mengecek Merek Dagang, Lihat Dimana Sih? memang Dirjen HKI menyediakan fasilitas cek status melalui e status namun hal tersebut jangan dibuat sebagai patokan tetapi boleh menjadi rujukan awal, konsultan haki lah yang dapat menentukan cek merek menjadi patokan yang boleh anda pegang. Karena anda harus mengerti penentuan kelas barang/jasa yang relevan terkait produk/jasa anda sehingga merek anda terlindungi lebih maksimal. Melengkapi dokumen persyaratannya antara lain adalah Identitas diri (KTP/Akta Pendirian Perusahaan) , SKDP (jika perusahaan), KTP Direktur (jika perusahaan), Etiket merek, Surat Kuasa (kepada konsultan haki) dan Surat Pernyataan Kepemilikan merek. Mengisi formulir pendaftaran merek Jika anda telah terbuka pengetahuannya tentang pentingnya pendaftaran merek terhadap produk/jasa anda maka perlindungannya pun harus maksimal sehingga hal-hal buruk yang tidak diinginkan tidak terjadi karena merek produk/jasa anda merupakan aset anda yang tidak berwujud yang akan menjadikan wujud sebuah kualitas atas produk/jasa sejenisnya. Kami Optimasi HKI sipa membantu anda melindungi hak kekayaan intelektual anda sehingga aset tidak berwujud ini terlindungi secara maksimal. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Cara Mematenkan Merek Dagang [New – Blog]

Sebelum kami menjelaskan dan menguraikan bagaimana cara mematenkan merek dagang? ada baiknya kami sampaikan kembali tulisan kami pada blog sebelumnya yang telah terbit sebelumnya yaitu: cara daftar merek dagang? cara mendaftarkan merek baju? cara mendaftarkan merek dagang makanan? yang pada prinsipnya adalah sama dengan mengang akan kami jelaskan. Bahwa terlebih dahulu kita perlu mengamini bahwa paten dan merek dagang adalah hak kekayaan intelektual yang berbeda sebagaimana kami jelaskan pada blog kami berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri. Jadi setelah anda telah  telah memahami perbedaan antara paten dan merek, anda tidak akan lagi bertanya: Saya Mau Mematenkan Merek Dagang, Bagaimana Caranya? tetapi istilah yang tepat adalah: Saya mau melakukan pendaftaran merek terhadap produk/jasa saya, bagaimana caranya?. Baik, setelah yang anda maksud adalah daftar merek berikut kami jelaskan cara mendaftarkannya: Merek berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“) adalah: “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”  Namun berdasarkan UU Merek, Merek tidak dapat didaftar jika: bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Jadi ada hal-hal yang membuat Merek tidak dapat didaftar di Ditjen HKI sebagaimana ketentuan UU Merek. Lalu bagaimana agar merek dapat didaftar dan diterima oleh Dirjen HKI oleh karenanya diperlukan pendampingan dari Konsultan Hak Kekayaan Intelektual agar unsur-unsur yang menjadi dasar tidak dapat didaftarnya merek atau ditolaknya merek dapat dihindarkan. Pendaftaran merek memang mudah jika hanya daftar merek saja namun apakah sudah pasti merek anda dapat didaftar atau setidaknya tidak ditolak oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)? Bukan hanya uang anda yang hilang namun juga anda mungkin akan mendapatkan risiko tuntutan baik secara perdata maupun pidana oleh pihak lain yang telah mendaftarkan terlebih dahulu?. Oleh karenanya diperlukan pendampingan dari Konsultan HKI untuk mengawal proses pendaftaran merek anda ataupun pendaftaran hak kekayaan intelektual lainnya (Paten, Hak Cipta dan Desain Industri). Lalu apa saja yang dibutuhkan untuk pendaftarannya? berikut persyaratannya: KTP/Identitas Pemohon (Perorangan) atau Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Badan Hukum (Perusahaan) KTP DIrektur (Badan Hukum (Perusahaan)) Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Badan Hukum (Perusahaan)) NPWP Perusahaan (Badan Hukum (Perusahaan)) Etiket/Logo merek Surat Kuasa kepada Konsultan HAKI Surat Pernyataan Kepemilikan Merek. Perlindungan dimulai adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran merek, namun sertifikat merek akan diterbitkan setelah 8 bulan setelah tangga penerimaan merek. Lalu selama merek belum mendapatkan sertifikat pemohon memperoleh pegangan apa? selama masa menunggu sertifikat pemohon akan memegang sertifikat merek sebagai bukti kepemilikan sementara. Demikian penjelasan kami semoga proses step-by-step yang kami sampaikan dapat membantu mencerahkan pembaca. Namun apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut terkait pendaftaran merek mohon jangan sungkan menghubungi kami sewaktu-waktu di No HP/WA 087877539733 (fast response) atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Jenis Ciptaan Yang Dapat Didaftarkan Hak Cipta Secara Online [NEW – UPDATE]

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“), Pasal 40 ayat 1, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dan bentuk file yang diperlukan dalam proses pendaftaran online (PDF, JPEG, MP4, MP3, Max Ukuran 20MB).), terdiri atas No Jenis Ciptaan File Contoh Ciptaan  Jenis File   1 Buku e-book PDF 2 Program Komputer   Cover, program, dan manual penggunaan program PDF dan CD Software   3 Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Suara/e-book   MP3/PDF   4 Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Foto JPEG 5 Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Suara/tulisan MP3/PDF   6 Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Video/rekaman   MPEG     7 Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Foto/gambar JPEG 8 Arsitektur Foto/gambar JPEG/PDF 9 Peta Foto/gambar/program JPEG/PDF 10 Seni batik Foto/gambar JPEG 11 Fotografi Foto/gambar JPEG 12 Sinematografi Video/rekaman MPEG,AVI,FLV 13 Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,  dan karya lain dari hasil pengalih wujudan. Dokumen PDF 14 Database   Meta data, kompilasi ciptaan SQL 15 Rekaman suara dan/atau gambar atas suatu pertunjukan Video/rekaman   MPEG,AVI,FLV/MP3 16 Rekaman Suara atau rekaman bunyi yang dihasilkan oleh Produser rekaman Video/rekaman   MPEG,AVI,FLV/MP3 17 Karya Siaran yang dihasilkan oleh Lembaga Penyiaran Video/rekaman   MPEG,AVI,FLV/MP3 Anda dapat mengisi formulir pendaftaran hak cipta online untuk memudahkan anda melindungi hak kekayaan intelektual anda dan akan kami bantu proses pendaftarannya di Ditjen HKI. Untuk free consultation terkait hak cipta, jangan sungkan menghubungi konsultan hki kami di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id  

Pendaftaran Hak Cipta Online [Simple & Fast Explanation]

Jenis HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu ada banyak macamnya yaitu merek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Kesemuanya diatur dalam Undang-Undang tersendiri guna melindungi keyaan intelektual seseorang yang sangat berharga dan kesemuanya didaftarkan di Ditjen HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sebelumnya sebelum membahas hak cipta pada blog kami, kami menyampaikan doa semoga prediksi erupsi atau letusan di Gunung Agung yang menyebabkan Bandara Ngurah Rai ditutup tidak terjadi yang mungkin akan berdampak kurang bagus untuk dunia pariwisata di Indonesia. Oke, kami lanjut pada pembahasan Pendaftaran Hak Cipta Online yang akan kami jelaskan secara Step-by-step. Hak cipta atau copyright adalah jenis hak kekayaan intelektual yang melindungi Pencipta atas ciptaannya yang berupa lingkup seni, sastra dan ilmu pengetahuan. UU Hak Cipta yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“). Dalam UU Hak Cipta, pengertian hak cipta dalam Pasal 1 “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif  setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.” “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas  inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.  Lalu setelah mengetahui pengertian hak cipta bagaimana proses pendaftaran hak cipta secara online? apa saja yang dibutuhkan? berikut kami uraikan persyratannya: Jika Pemohon atas nama pribadi/perorangan, persyaratannya: Scan copy KTP Pemohon dan Pencipta Scan copy NPWP perorangan Scan copy Surat Pernyataan ( yang menyatakan ciptaan tersebut asli ) Scan copy Surat Kuasa kepada Konsultan HKI Contoh Ciptaan  dalam bentuk PDF, JPEG, MP4, MP3 maksimal 20MB Scan copy Perjanjian Bukti Pengalihan Hak Cipta (Apabila Pemohon Bukan Pencipta). Jika Pemohon atas nama Badan Hukum/Perusahaan, persyaratannya: Scan copy Salinan Resmi Akta Pendirian Badan Hukum (Apabila Pemohon Badan Hukum)/Perusahaan Scan copy KTP Direktur Scan copy NPWP Perusahaan dan NPWP Direktur Scan copy Surat Pernyataan ( Menyatakan ciptaan tersebut asli ) Scan copy Surat Kuasa kepada Konsultan HKI Contoh Ciptaan dalam bentuk PDF, JPEG, MP4, MP3 maksimal 20MB Scan copy Bukti Pengalihan Hak Cipta (Apabila Pemohon Bukan Pencipta). Atau mengisi form yang telah kami sediakan di formulir pendaftaran hak cipta  untuk kemudahan anda , adapun biaya pendaftaran hak cipta resmi melalui konsultan hki terdaftar kami adalah Rp. 2,5 juta dimana biaya tersebut sudah termasuk pengurusan penerbitan sertfikatnya. Konsultan Haki Optimasi HKI dapat dihubungi (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Biaya Pendaftaran Hak Paten, Berapa?

Sebelum kami membahas apa itu kimchi (hehehe becanda), koreksi membahas biaya pendaftaran hak paten, sebelumnya kami suruh anda terlebih dahulu membaca blog kami sebelumnya berjudul Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri  dan Biaya Pendaftaran Merek Dagang, Berapa Sih? dan dengan begitu anda dapat membedakan antara hak kekayaan intelektual merek dan paten. Kenapa kami bahas berulang-ulang karena umumnya masyarakat tidak bisa hak kekayaan intelektual berupa paten dan merek. Paten merupakan kekayaan intelektual berupa penemuan/invensi yang baru, mengandung langkah-langkah aplikasi teknologi dan dapat diterapkan dalam industri untuk komersialisasinya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Simple nya bahasa awamnya adalah kekayaan intelektual berupa penemuan teknologi baru (contoh penemuan teknologi motor, alat pembangkit listrik, teknologi HP). Jadi berbeda ya dengan merek yang berupa tanda/logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis (coca cola, KFC, starbucks, apple). Setelah anda memahaminya baru akan kami jelaskan Berapa Biaya Pendaftaran Hak Paten?. Daftar paten itu prosesnya memang unik (susah) dan menguras energi dan pikiran (curcol konsultan haki) berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti daftar merek, daftar hak cipta dan daftar desain industri yang proses pendaftarannya cepat. Pendaftaran paten terlebih dahulu kita lakukan penelusuran paten internasional dan lokal yang memakan waktu, setelah itu penentuan jenis paten apakah paten tersebut biasa atau sederhana, selanjutnya adalah membuat drafting paten (penulisan ilmiah teknis) yang pengetahuannya hanya dimiliki oleh konsultan haki (ini yang paling sulit, seperti skripsi yang harus bolak balik konsultasi, revisi dan diskusi dengan pemeriksa paten), setelah dipastikan bahwa drafting paten oke, kemudian masuk kedalam proses pendaftarannya kepada Dirjen HaKI…. setelah proses pendaftarannya kita masih menunggu proses pemeriksaan substantifnya dan proses lanjutan lainnya. Kompleks dan cukup ribetkan step-by-step nya? (hahaha) oleh karenanya Konsultan HKI ada untuk membantu anda mengakomodir dan mengawal proses pendaftaran tersebut agar kepastian penemuan/invensi anda terlindungi dengan sempurna, fast and quick tanpa perlu anda dipusingkan dengan pengurusannya. Di kami konsultan haki terdaftar Optimasi HKI, Biaya pendaftaran paten (biasa atau sederhana) start from IDR 30jt untuk maksimal 4 (empat) klaim sampai diterbitkannya sertifikat (biaya pemeliharaan paten ditanggu oleh Pemohon). Untuk lebih jelasnya hubungi konsultan kami di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Perbedaan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri

Pada saat menulis blog ini kami mengucapkan duka cipta atas meninggalnya artis tiga zaman Laila Sari semoga diterima disisiNya. Kali ini kami akan membahas perbedaan jenis kekayaan intelektual yaitu Perbedaan Pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri di Indonesia. Karena tugas konsultan hki lah yang membuat terang benderang perbedaan dari jenis-jenis hak kekayaan intelektual ini kepada masyarakat. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang salah kaprah tentang kekayaan intelektual contohnya seperti: Bagaimana mematenkan merek? Cara mendaftarkan hak paten merek? Ini adalah obat paten Berapa biaya hak paten merek? Oleh karenanya akan kami uraikan perbedaan pokoknya: MEREK Tanda, Tulisan atau Logo yang membedakan produk barang/jasa sejenis yang digunakan dalam perdagangan secara komersial. Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu. Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran Diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis PATEN Penemuan/Invensi oleh Penemu (Inventor) dalam kaitannya dengan teknologi produk/proses yang mengandung unsur adanya langkah-langkah penemuan, kebaruan dan dapat diterapkan dalam industri. Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu. Jangka waktu perlindungannya adalah 20 (dua puluh) tahun untuk Paten dan 10 (sepuluh) tahun  untuk Paten Sederhana dan tidak dapat diperpanjang. Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran Diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten HAK CIPTA Ciptaan yang dibuat oleh Pencipta dalam kaitannya dibidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan Menganut sistem deklaratif, yang dilindungi sejak ciptaan tersebut dituangkan dan diumumkan kepada pihak lain memalui media apapun namun pendaftaran diperlukan dalam rangka pembuktian. Jangka waktu perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal untuk individu dan 50 (lima puluh) tahun setelah diumumkan untuk Ciptaan yang dipegang oleh Badan Hukum/Badan Usaha. Perlindungan dimulai pada saat ciptaan itu dibuat. Diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta DESAIN INDUSTRI Desain produk dalam bentuk 3 (tiga) atau 2 (dua) dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diterapkan diindustri untuk menghasilkan produk. Menganut sistem konstitutif First to file, yang dilindungi adalah yang pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu. Jangka waktu perlindungannya adalah 10 (sepuluh) tahun  dan tidak dapat diperpanjang. Perlindungan dimulai pada saat tanggal penerimaan pendaftaran Diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri Atas uraian kami diatas sudah jelas bukan perbedaannya dan tidak salah lagi dalam menggunakan istilah hak kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud anda yang dapat dijadikan investasi kedepannya mengapa? karena jika produk anda yang telah terdaftar di Dirjen HKI menjadi terkenal maka orang lain akan membayar mahal atas kekayaan intelektual yang anda hasilkan tersebut. Kami konsultan merek terdaftar Optimasi HKI akan memastikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual anda yang merupakan aset penting anda, kami dapat dihubungi fast response pada HP/WA 087877539733 atau email kami deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple [Today Blog]

Hari ini jagat dunia maya dihebohkan dengan berita setya novanto kecelakaan dan putusnya kisah cinta bintang korea Lee Min Ho namun kami Optimasi HKI tetapi konsisten membahas hak kekayaan intelektual di Indonesia. Right Now (sekarang ini) kami ingin membahas Cara Mematenkan Merek Dagang Secara Simple, Fast and Easy. Kami ulangi kembali untuk beribu-ribu kalinya (hehehe) bahwa istilah mematenkan merek dagang adalah salah, kenapa? yang benar seperti apa? (jelaskan donk secara step-by-step). Itulah mengapa konsultan hak kekayaan intelektual hadir untuk membantu anda menjelaskan dan mengurusi kekayaan intelektual anda seperti merek, paten, hak cipta dan desain industri. Istilah mematenkan merek, bahwa ada dua jenis hki dalam kalimat tersebut yaitu (1) Paten; dan (2) Merek dimana keduanya adalah hal yang berbeda. Paten adalah kekayaan intelektual yang berhubungan dengan penemuan teknologi dimana unsur paten adalah hal baru, mengandung langkah penemuan (invensi) dan dapat diterapkan dalam industri misal mesin motor, mesin pembangkiit listrik, teknologi obat kimia dsb (diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten). Sedangkan Merek adalah suatu tanda/logo yang berfungsi membedakan produk/jasa sejenis yang diperdagangkan dalam dunia usaha misalnya adalah coca-cola, apple dan google (diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis). Dari penjelasan kami kiranya anda sudah mengertikan sekarang apa bedanya paten dan merek? Pertanyaan yang benar seharusnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang? (untuk perlindungan usaha/bisnis pada produk atau jasa anda) atau Bagaimana Cara Mematenkan Penemuan? (untuk perlindungan hasil penemuan anda berupa teknologi maupun proses). Kami yakin anda sudah tercerahkan dengan pemaparan singkat kami tersebut. Berikutnya adalah Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek Dagang Jaman Now? (hehe), sudah kami uraikan pada blog kami terdahulu yang berjudul Cara Daftar Merek, Bagaimana Prosesnya?  dan untuk Cara Daftar Paten akan kami jelaskan di blog kami selanjutnya, nantikanlaahh!! Kalau anda ingin segera mendapat jawabannya segera mohon jangan sungkan menghubungi Konsultan HKI kami di fast response HP/WA 087877539733 atau kirim ke email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id . Kami juga siap membantu anda untuk melakukan pendaftaran merek dagang, paten, hak cipta dan desain industri.

Pengurusan Hak Cipta Pada Dirjen HAKI [Step-by-Step]

Pada saat kami menulis blog ini kami ucapkan selamat bagi, Kevin Liliana sebagai Miss International 2017, kami ucapkan selamat untuk Indonesia. Menjawab pertanyaan blog kami terdahulu, Jika kita berbicara hak cipta pertama kali kita harus mengerti definisi hak cipta. Apakah hak cipta itu? simple bahwa pengertian Hak Cipta diatur dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU HC“) sebagai berikut: “hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dari pengertian tersebut hak cipta merupakan hak ekslusif atas ciptaan lalu apakah ciptaan tersebut?. Ciptaan berdasarkan UU HC adalah sevagai berikut: “setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.” Dari pengertian tersebut Ciptaan merupakan hasil karya dari bidang  ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Jadi yang dapat dilindungi oleh pendaftaran hak cipta adalah hanya bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sebagai berikut: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain; karya fotografi; Potret; karya sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya; kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli; permainan video; dan Program Komputer Jika anda adalah pencipta suatu hasil karya sebagaimana disebutkan diatas maka ciptaan anda memerlukan perlindungan pendaftaran hak cipta online sebagai bukti pihak ketiga bahwa anda lah sang pencipta hasil karya tersebut. Perlindungan hak cipta dimulai pada saat ide anda dituangkan kedalam media apapun dan diumumkan kepada orang lain dan masa perlindungannya adalah 70 (tujuh puluh) tahun setelah si Pencipta meninggal namun apabila pendaftaran hak cipta dilakukan atas nama perusahaan maka perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan itu diumumkan. Hak cipta dapat di monetize atau dikomersialisasikan dan anda sebagai pencipta berhak atas hak ekonomi berupa royalti atas ciptaan anda, menarik bukan? oleh karennya pembuktian dengan pendaftaran hak cipta mutlak anda lakukan. lalu bagaimana prosedur persyaratannya agar hak cipta anda terdaftar secara cepat (fast) ? Persyaratan pendaftaran hak cipta online Siapkan ciptaan anda dalam bentuk digital (pdf, mp3, jpeg, AVI); Surat pernyataan kepemilikan hak cipta; Surat pengalihan hak cipta (jika anda hanya pemegang hak cipta atas ciptaan); Surat kuasa kepada konsultan haki atau konsultan merek; Mengisi form pendaftaran hak cipta online Apabila anda memerlukan konsultan haki untuk pengurusan hak cipta anda kami siap membantu anda hari ini (Today) hubungi kami (fast response) di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id , kami akan daftar haki anda secara cepat (fast and quick), mudah (easy and simple), murah dan profesional.

Pendaftaran Merek Ditjen HKI [Cepat, Murah, Profesional dan Berkualitas]

Optimasi HKI Konsultan HKI terdaftar di Indonesia oleh karenanya berhak melakukan pendaftaran merek Ditjen HKI, kini sudah hadir di youtube segera subscribe channel kami di: YouTube Channel ID: Optimasi HKI Untuk konsultasi dan informasi kekayaan intelektual di Indonesia. untuk fast response dapat menghubungi kami di HP/WA 087877539733 atau email ke deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id