Tahapan-Tahapan Dalam Pendaftaran Merek [Today – Step-by-step]

Kemarin baru saja terjadi Gempa Taiwan, Gempa Bumi di Taiwan yang berkekuatan 6,4 SR dan semoga korban bencana alam tersebut dapat teratasi dengan baik dan cepat (fast) oleh pemerintah Taiwan. Kembali ke topik blog kami yaitu kekayaan intelektual, kali ini kami akan membahas tahapan pendaftaran merk dagang baik produk ataupun jasa dimana ada 4 (empat) tahapan yang harus dilalui oleh Merek sehingga dapat diterima dan dilindungi pendaftarannya di Ditjen HKI, sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Formalitas.

Adalah pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran merek yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

2. Publikasi

Setelah melewati tahapan pemeriksaan formalitas, maka Permohonan Merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Masa pengumuman Permohonan Merek berlangsung selama 2 (dua) bulan dalam Berita Resmi Merek yang akan diterbitkan secara berkala melalui sarana elektronik dan/atau non elektronik.

Selama Permohonan Merek masih dalam masa pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas Permohonan Merek yang sedang diumumkan tersebut. Keberatan dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Permohonan Merek yang dimaksud adalah Merek tidak dapat didaftar atau ditolak berdasarkan UU Merek dan IG.

3. Pemeriksaan Substantif

Permohonan Merek akan diperiksa oleh Pemeriksa Merek berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan IG yaitu pasal-pasal yang mengatur tentang Merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hasil pemeriksaan substantif dapat berupa Permohonan Merek yang dapat didaftar dan Permohonan Merek yang ditolak pendaftarannya. Apabila Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek dapat didaftar, maka akan diterbitkan sertifikat Merek terhadap Merek tersebut. Namun, jika Pemeriksa Merek memutuskan Permohonan Merek tidak dapat didaftar atau ditolak maka Menteri akan memberikan surat pemberitahuan usulan tolak kepada Pemohon atau Kuasanya.

4. Penerbitan sertifikat Merek

Sertifikat Merek akan diterbitkan jika telah melalui tahapan pemeriksaan substantif. Jika dalam pemeriksaan substantif, permohonan Merek ditolak maka Pemohon/Kuasanya dapat mengajukan sanggahan. Sertifikat Merek akan diterbitkan apabila sanggahan atas penolakan tersebut diterima oleh Kantor Merek.

Proses pendaftaran hak paten merek tersebut sebaiknya di assist dan diserahkan kepada konsultan hak kekayaan intelektual sehingga penerimaan dan perlindungan merek dagang anda menjadi terjamin. Konsultan HKI kami siap membantu anda dalam memantau dan menjaga proses pendaftaran merek anda sehingga dapat pendaftaran dapat diterima hingga terbitnya sertifikat merek, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Cara Mengajukan Pendaftaran Merek [Step-by-Step]

Hak Paten Merek

Pagi ini sampai dengan menjelang malam kemarin hujan melanda Jakarta dan sekitarnya sehingga Siaga I diberlakukan di bendungan katulampa kemarin tercatat sebagai yang terlama dalam sejarah dan semoga tidak ada korban jiwa atas peristiwa bencana banjir ini.

Baik kembali kepada topik kali ini adalah pengajuan pendaftaran merek. Pendaftaran Merek dilakukan berdasarkan Permohonan Merek dari pemilik Merek atau yang berhak atas Merek atau melalui kuasanya. Permohonan untuk Pendaftaran Merek tersebut nantinya harus diajukan kepada Menteri, baik secara elektronik maupun non elektronik dalam bahasa Indonesia.

Permohonan pendaftaran Merek yang diajukan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pemohon diharuskan mengisi formulir secara elektronik dan mengunggah dokumen sebagaimana yang telah disebutkan di atas ke dalam laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Sementara, jika Permohonan Merek diajukan secara non elektronik maka Permohonan Merek tersebut diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Selain formulir permohonan pendaftaran merek, Pemohon/Kuasanya juga diharuskan untuk melampiri label/logo Merek, bukti pembayaran biaya Permohonan Merek,  surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya dan surat kuasa pendaftaran merek jika pendaftaran merek dilakukan melalui Konsultan HKI. Biaya Permohonan Merek dihitung per kelas barang dan/atau jasa yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk lebih jelasnya sebaiknya segala pengurusan dan administrasinya dilakukan oleh konsultan hki terdaftar dimana pendaftaran hak paten, merek hak cipta dan desain industri anda terlindungi secara maksimal, kami konsultan haki pada Optimasi HKI siap membantu anda untuk melindunginya kami dapat dihubungi (fast response) di 087877539733 atau email di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Hak Paten Merek

PERBEDAAN ANTARA UU MEREK LAMA TAHUN 2001 DENGAN UU MEREK DAN IG BARU TAHUN 2016 [New-Blog]

Setelah kemarin Jakarta, Indonesia dan sekitarnya diguncang oleh gempa tanggal 23 Januari 2017 dengan skala yang cukup besar yaitu 5,4 SCh namun kabar baiknya tidak merenggut korban dari warga jakarta dan sekitarnya. Untuk hari kami akan ulas perbedaan UU Merek lama dengan UU Merek yang baru.

Pada tanggal 25 November 2016, Pemerintah telah mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek dan IG Tahun 2016) yang menggantikan UU Merek Tahun 2001 yang telah 15 (lima belas) tahun berlaku. Digunakannya Indikasi Geografis menjadi nama untuk UU Merek dan IG dikarenakan materi muatan mengenai Indikasi Geografis sudah cukup banyak diatur, sehingga akhirnya disepakatilah undang-undang ini dengan nama UU Merek dan Indikasi Geografis.

No.UU Merek Tahun 2001UU Merek dan IG
1.Hanya mengenal pengertian Merek konvensional.Pengertian Merek diperluas, yaitu adanya Merek 3 dimensi, Merek suara, dan Merek hologram.
2.Proses pendaftaran Merek relatif lebih lama, yaitu pemeriksaan formal, pemeriksaan substantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi.Proses pendaftaran menjadi lebih singkat, yaitu pemeriksaan formal, pengumuman, pemeriksaan subtantif dan di akhiri dengan sertifikasi.
3.Menteri tidak memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar.Menteri memiliki hak untuk menghapus Merek terdaftar karena Merek tersebut merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
4.Tidak mengatur gugatan oleh Merek terkenal.Merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.
5.Tidak memuat mengenai pemberatan sanksi pidana.Memuat pemberatan sanksi pidana bagi Merek yang produknya mengancam keselamatan dan kesehatan jiwa manusia.
6.Ketentuan mengenai IG hanya diatur dalam 1 (satu) bab yang terdiri dari Pasal 56 hingga Pasal 60. Meskipun demikian, IG banyak diatur dalam Peraturan Pemerintah.Ketentuan mengenai IG diatur dalam 4 (empat) bab yang terdiri dari Pasal 53 hingga Pasal 71.

Itulah perbedaan yang cukup mendasar antara UU Merek yang lama dan UU Merek yang baru. Untuk lebih jelasnya terkait pendaftaran merek pada Ditjen HKI anda dapat menghubungi Konsultan HKI terdaftar Optimasi HKI kami di HP/WA 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

 

 

 

 

 

 

 

Sistem Konstitutif Dalam Kepemilikan Hak Atas Merek

pendaftaran hak paten

Telah disinggung sebelumnya bahwa Indonesia menganut sistem konstitutif dalam sistem kepemilikan hak atas merek. Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang lebih dulu telah mendaftarkan Mereknya (first to file). Keuntungan dari digunakannya prinsip first to file dalam pendaftaran merek yaitu adanya kepastian hukum bagi pemilik merek, yaitu:

  1. kepastian hukum siapa sebenarnya pemilik Merek yang paling utama untuk dilindungi;
  2. kepastian hukum pembuktian, karena hanya didasarkan pada fakta bahwa sertifikat Merek merupakan satu-satunya alat bukti utama seseorang atau badan hukum memiliki hak atas suatu Merek;
  3. mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik Merek yang paling berhak dengan pasti sehingga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama

Kepastian hukum pembuktian dengan sertifikat Merek dalam sistem konstitutif ini tidak dijumpai pada sistem deklaratif. Hal tersebut dikarenakan pada sistem deklaratif, pemilik Merek yang mendaftarkan Mereknya hanya diberi surat tanda pendaftaran bukan sertifikat Merek.

Karena konstitutif itulah diperlukan pendaftaran merek untuk melindunginya sehingga reputasi merek anda terlindungi dari pihak-pihak yang tidak beritikad baik mendompleng ketenaran merk anda. Kami bantu anda mendaftarkan hak peten merek anda melalui konsultan hki terdaftar Optimasi HKI di nomor HP/WA 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Sistem Kepemilikan Hak Atas Merek [New – Blog]

Setidaknya dikenal 2 (dua) sistem kepemilikan hak atas paten merek, yaitu sebagai berikut:

  1. Sistem Deklaratif

Sistem deklaratif mendasarkan kepada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan Merek terlebih dahulu. Dalam sistem deklaratif ini, hukum mengganggap orang atau badan usaha yang mendaftarkan mereknya pertama kali merupakan pemakai pertama. Jika ada pihak ketiga yang dapat membuktikan hak yang lebih kuat dari pemakai pertama, maka hak dari si pemakai pertama atas merek menjadi kalah dan hak dari pihak ketiga inilah yang diakui oleh hukum sebagai yang berhak atas Merek.

Sistem deklaratif pernah digunakan di Indonesia pada masa berlakunya UU Merek Tahun 1961. Namun pada prakteknya, saat itu sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dan menimbulkan hambatan dalam dunia usaha karena tidak terjaminnya ketenangan bagi dunia usaha. Kurangnya kepastian hukum dalam sistem deklaratif dikarenakan suatu pendaftaran Merk dapat dibatalkan dengan alasan pihak lain merupakan pemakai yang pertama.

  1. Sistem Konstitutif

Sistem konstitutif mendasarkan kepada perlindungan hukum bagi mereka yang mendaftarkan Merek terlebih dahulu.  Menurut sistem konstitutif, yang berhak atas suatu Merek adalah pihak yang telah mendaftarkan Mereknya. Pendaftaran Merk inilah yang menciptakan hak atas Merek tersebut dan pihak yang mendaftarkan adalah satu-satunya yang berhak atas suatu Merek dan bagi pihak lain harus menghormati hak si pendaftar.

Sistem konstitutif mulai digunakan di Indonesia pada saat berlakunya UU Merek Tahun 1992. Pendaftaran Merek dengan sistem konstitutif dianggap lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pendaftaran hak paten merek, hak cipta dan desain industri di Ditjen HKI jangan ragu menghubungi kami Optimasi HKI di HP/WA 087877539733 (fast response) atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK [Quick – Blog]

PENTINGNYA MENDAFTARKAN MEREK

Sebelum kami mengulas ulasan alasan mengapa hak paten merek harus dilindungi pertama-tama kami mengucapkan selamat Ulang Tahun yang ke 25 kepada bunga Rafflesia Arnoldii menjadi bunga nasional negara Republik Indonesia.

Pendaftaran Merek merupakan satu-satunya cara mendapatkan perlindungan hukum terhadap suatu Merek. Dengan memiliki Merek yang telah terdaftar, maka pemilik Merek akan secara sah memiliki hak atas suatu Merek. Merek yang telah terdaftar yaitu Permohonan Merek yang telah melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat Merek. Hak atas Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Selain untuk mendapatkan hak atas Merek, pendaftaran Merek juga ditujukan agar pemilik Merek mendapatkan perlindungan hukum dari negara, maksudnya adalah apabila suatu hari nanti terjadi suatu peniruan atau pemakaian Merek terdaftar tanpa izin dari pemilik Merek maka bukti pendaftaran Merek dapat dijadikan bukti dalam proses penyelesaian atas sengketa merek.

UU Merek di Indonesia menganut sistem first to file dimana merek yang didaftar lebih dahulu maka merek tersebut yang dilindungi namun pendaftaran merk tersebut haruslah dengan itikat baik yakni merek tersebut digunakan dalam perdagangan barang dan jasa serta tidak mendompeng merek terkenal lainnya.

Merek merupakan aset tidak berwujud dilindungi dengan pendaftaran merek. Merek akan bisa menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi pemegangnya jika merek tersebut mempunyai reputasi tinggi dan orang akan rela membayar mahal untuk menggunakan produk atau jasa dari suatu merek terkenal. Sebagai contoh apakah anda bisa membayangkan nilai merek handphone “apple” pasti sangat mahal bukan? mungkin mereknya apabila divaluasi akan lebih berharga dibanding dengan perusahaannya.

Agar merek anda terlindungi maksimal sehingga merek anda mempunayi nilai yang sangat tinggi yang merupakan aset anda yang tidak berwujud maka sekaranglah anda mendaftarkan merek-merek dagang anda oleh kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI dan kami dapat dihubungi di 087877539733 (fast response) atau email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id 

Prosedur Pendaftaran Hak Merk? [Quick Explanation]

Hak Paten Merek

Prosedur Pendaftaran Hak Merek?

Kali ini kami akan membahas prosedur pendaftaran hak merek, apakah itu hak merek? Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi  dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).

Sebenarnya merek telah banyak kami ulas di blog kami sebelumnya dan untuk menyegarkan ingatan anda dengan hak merk sebagai berikut:

Setelah membacanya kembali sebenarnya anda tidak perlu lagi dijelaskan bagaimana prosedur pendaftaran hak merek. Tetapi apabila anda tidak punya waktu membaca secara lengkap maka akan kami jelaskan secara cepat sehingga anda lebih mengerti mengenai prosedur pendaftaran hak merk.

Pendaftaran merk diperlukan ketika anda memperdagangkan suatu produk/jasa di masyarakat diperlukan suatu identitas yang membedakan produk/jasa yang anda hasilkan dengan produk/jasa. Apalagi merek anda sudah dikenal banyak oleh masyarakat umum karena reputasi yang anda bangun dengan jatuh bangun dimana masyarakat akan mengasosiasikan produk/jasa yang dipakai atau dikonsumsinya dengan produk/jasa anda. Anda ingin identitas tanda tersebut menjadi ekslusif untuk anda bukan?

Disinilah pendaftaran merek sangat dibutuhkan karena merek anda akan menjadi suatu aset tidak berwujud yang mungkin sangat lebih berharga dibanding dengan aset berwujud (contoh: tanah, rumah, gedung dan pabrik). Anda mau bukti? coba anda nilai merek Apple atau Samsung kira-kira menurut anda apakah lebih murah dengan suatu harga gedung di jalan wall street amerika? tentu banyak perusahaan-perusahaan yang ingin memiliki dan membeli merek dengan nama besar seperti Apple atau Samsung dengan harga sangat mahal bukan?.

Terkait dengan prosedur pendaftaran merek di Ditjen HKI adalah sebagai berikut:

  1. Suatu merk harus dilakukan pengecekan sebelum mendaftar kenapa? anda tidak mau merek anda ditolak oleh Dirjen HaKi bukan? karena sudah merek anda sudah terdaftar oleh pihak lain ataupun merek anda mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar yang menjadi dasar penolakan anda. Disinilah peran konsultan hki atau konsultan merek berperan mendampingi anda dalam mendaftarkan merek dagang atau merek jasa anda.
  2. Penentuan suatu kelas merek atas produk/jasa yang relevan dengan produk/jasa yang anda jual karena dalam merek terdiri dari 45 kelas dimana kelas 1-34 adalah merek produk/barang dan kelas 35-45 adalah jasa. Penentuan kelas ini juga memerlukan pendampingan dari konsultan haki atau konsultan merk karena penentuan kelas ini menyangkut perlindungan barang/jasa yang anda jual terlebih kelas-kelas merek tersebut sangat mungkin saling bersinggungan.
  3. Persiapan dokumen persyaratannya, terbagi dari masing-masing pemohon apakah itu perorangan atau pribadi atau perusahaan atau badan hukum. masing-masing persyaratannya berbeda-beda pula.
  4. Proses pendaftarannya, pendaftaran merek tidak se- simple yang diperkirakan karena dari pendaftaran hinga terbitnya sertifikat memakan waktu yang cukup lama yakni sesuai UU Merek adalah 8 (delapan) bulan walaupun perlindungannya dimulai pada saat tanggal penerimaan merek.

Atas uraian kami diatas terkait prosedur pendaftaran hak merk, kami konsultan hki terdaftar pada Optimasi HKI  dapat membantu anda mendaftarkan merek anda yang bernilai dan mengawalnya hingga terbitnya sertifikat merek dan jangan biarkan pengurusan merek anda yang bernilai tersebut kepada orang yang tidak tepat (calo dan agen) yang mungkin tidak akan melindungi merek anda sendiri. Untuk menghubungi konsultan hki terdaftar kami, kami dapat dihubungi di HP/WA (fast response) 087877539733 atau email kami di deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id

Pendaftaran Hak Paten Online [Simple & Step-by-step]

Pendaftaran Hak Paten Online

Sebagaimana janji kami untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang HAKI, hari ini kami akan membahas pendaftaran Hak Paten Online. Sebelum masuk ke dalam topik kali ini kami ingin mengulang anda perbedaan paten, merek, hak cipta dan desain industri. Apabila anda telah membacanya sehingga mudah bagi kami melanjutkan topik ini.

Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“) dimana pengertian Paten dalam UU Paten adalah sebagai berikut:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sebagaimana kami bold, paten itu hak kekayaan intelektual yang diperuntukan untuk penemuan di bidang teknologi bukan logo (merk) yang membedakan produk sejenis terhadap produk barang atau jasa dagangan atau bisnis anda.

Izin kan kami mengulangi kembali menjelaskan bahwa istilah mendaftarkan paten merek atau mematenkan merk atau daftar hak paten merek adalah keliru dimana paten dan merek merupakan kekayaan intelektual yang berbeda dimana pengertian merek telah kami ulas pada blog kami yang berjudul Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 dimana cara pendaftarannya juga kami telah bahas pada blog kami sebelumnya yang berjudul Cara Daftar Merek Dagang, Bagaimana Prosesnya?.

Berdasarkan UU Paten, Pelindungan Paten meliputi:

  1. Paten dimana diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri
  2. Paten sederhana dimana diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Halmana kriteria paten anda masuk kedalam Paten atau Paten Sederhana lebih lanjut diperlukan identifikasi dan pengecekan paten terlebih dahulu.

Kembali pada pendaftaran hak paten online, kami Optimasi HKI dalam rangka menjembatani mendaftarkan paten online untuk para inventor/penemu teknologi-teknologi baru yang memudahkan untuk melindungi karya ciptanya kami telah menyiapkan form dan beberapa kuesioner untuk dipersiapkan dan dijawab oleh inventor setelah dilengkapi anda dapat menghubungi konsultan haki kami di 087877539733 (fast response) atau email di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id untuk menentukan biaya dan klaim-klaim yang akan dilindungi dalam invensi/penemuannya itu.

Pengertian Merek Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”) [New-Update]

Pengertian Merek Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pada saat dibuat blog ini pertama-tama kami mengucapkan bela sungkawa kepada atas wafatnya AM Fatwa semoga arwah beliau diterima disisinya. Untuk kesekian kalinya kami tetap konsisten untuk menulis terkait hak kekayaan intelektual kali ini kami akan memfokuskan pada pendaftaran merek, apakah itu Merek?

Pasal 1 angka (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek & IG“) memberikan pengertian bahwa

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Dalam UU Merek & IG, tidak ada penjelasan baku mengenai gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna namun dalam praktiknya yang dimaksud dengan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna adalah sebagai berikut:

1. Gambar

Gambar yang dijadikan logo merek tidak boleh terlalu rumit seperti benang kusut atau juga terlalu sederhana seperti titik. Sehingga, gambar dapat melambangkan kekhususan tertentu dalam bentuk lencana atau logo, dan secara visual langsung memancarkan identitas merek tersebut.

2. Nama

Pada dasarnya nama orang, badan usaha, kota, benda, dapat dijadikan sebagai Merek namun tetap harus memiliki daya pembeda (distinctive power) yang kuat agar dapat menjadi identitas yang sangat spesifik dari pemilik nama. Nama yang sangat umum yang tidak memiliki daya pembeda yang kuat tidak dapat didaftarkan sebagai Merek karena akan mengaburkan identitas khusus seseorang dan membuat bingung masyarakat. Begitu pula dengan nama yang mempunyai lebih dari satu pengertian tidak bisa dijadikan Merek.

3. Kata

Kata dapat dijadikan sebagai Merek jika mempunyai kekhususan yang memberikan kekuatan daya pembeda dari Merek lain yang meliputi berbagai bentuk yaitu:

  1. Dapat merupakan kata dari bahasa asing, bahasa Indonesia, dan bahasa daerah;
  2. Dapat berupa kata sifat, kata kerja, dan kata benda;
  3. Dapat merupakan kata yang berasal dari istilah bidang tertentu, seperti budaya, pendidikan, kesehatan, teknik, olahraga, seni, dan sebagainya;
  4. Bisa merupakan satu kata saja atau lebih dari satu kata, dua atau beberapa kata.

4. Huruf

Sama halnya dengan gambar, sepanjang tidak memuat susunan yang rumit dan tidak terlalu sederhana, huruf juga dapat dijadikan Merek.

5. Angka

Angka tidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek.

6. Susunan Warna

Merek yang berupa susunan warna berarti Merek tersebut terdiri dari satu unsur warna. Susunan warna yang dibuat sederhana tanpa dikombinasikan dengan unsur gambar atau lukisan geometris, diagonal atau lingkaran, atau gambar dalam bentuk apa saja, dianggap kurang memberikan daya pembeda.

7. Merek Kombinasi

Merek kombinasi merupakan unsur Merek yang terdiri dari gabungan gambar, nama, kata, huruf, angka serta susunan warna yang secara keseluruhan tidak merupakan satu kesatuan pengertian sendiri. Banyak Merek-Merek yang berbentuk kombinasi dari berbagai unsur. Bahkan, pada umumnya hampir semua Merek merupakan kombinasi dari dua, tiga, atau seluruh unsur-unsur tersebut.

Apabila anda telah memiliki merek pada produk barang dan jasa anda, jangan lupa untuk mendaftarkan paten merek anda melalui kami konsultan hki terdaftar optimasi hki, kami dapat dihubungi di (fast response) 087877539733 atau melalalui email kami di deddy@afjlawyers.com atau deddy@optimasihki.id

Sertifikat Merek, Kapan Diterbitkan dan Diurusnya? [Update UU Merek Terbaru]

Sertifikat Merek, Kapan Diterbitkan dan Diurusnya?

Sebelum membahas topik ini, kami Optimasi HKI terlebih dahulu mengecam pernyataan sepihak presiden Amerika Serikat, Donald Trump untuk memutuskan Yerusalem sebagai ibu kota negara Israel. Semoga atas pernyataan tersebut tidak ada upaya aksi-aksi radikalisme oleh siapapun itu.

Baik kembali lagi pada topik kita kali ini adalah, Kapan sertifikat merek diterbitkan? sebagaimana yang telah diatur oleh UU Merek terbaru yaitu UU No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek“). Dalam Pasal 25 UU Merek, menyebutkan:

“(1) Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.
(2) Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
e. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.
(3) Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Berdasarkan peraturan tersebut sertifikat merek atas pendaftaran hak merk akan diterbitkan oleh Menteri dalam hal ini dan pendaftaran merek di lakukan di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual setelah daftar merk tersebut telah melalui proses-proses pendaftaran merek sebagai berikut:

  1. Persyaratan Formalitas (15 hari) (Pasal 14 ayat 1 UU Merek);
  2. Pengumuman Permohonan dalam Berita Resmi Merek (2 bulan) (Pasal 14 ayat 2 UU Merek);
  3. Pemeriksaan Subtantif (30 hari (setelah pengumuman) +150 hari (Pasal 23 ayat 3 dan 5 UU Merek);
  4. Penerbitan Sertifikat Merk.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek adalah 8 (delapan) bulan. Namun perlu diingat bahwa perlindungan merk adalah pada saat tanggal penerimaan pendaftaran bukan pada tanggal penerbitan sertifikat. Pertanyaannya? apa yang dijadikan pegangan pemohon sebagai bukti kepemilikan merek?. Dalam masa pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merek, maka bukti kepemilikan sementara adalah bukti daftar tersebut. Apaka itu valid dan sah? kami bilang ya sah, karena belum ada penolakan pendaftaran merek hingga diterbitkannya sertifikat merk. Bukti daftar merek dapat dijadikan dokumen persyaratan apabila pemohon ingin mengurus izin-izin yang relevan terhadap produk/jasa yang akan diperdagangkan.

Dalam UU merek terbaru perlu diingat oleh pemohon pendaftaran merek (yang mana apabila telah lupa bahwa dia pernah mendaftar karena prosesnya yang relatif lama) berdasarkan Pasal 25 ayat 3 UU Merek.

“Dalam hal sertifikat Merek yang telah diterbitkan tidak diambil oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat, Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan.”

Perlunya diambil sertifikat merek dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat apa bila tidak Merek yang telah terdaftar dianggap ditarik kembali dan dihapuskan. Sayang bukan apabila merek produk/jasa anda sudah terkenal namun karena tidak mengambil sertifikat maka dianggap tidak ada. Anda pun akan kehilangan uang yang cukup besar untuk mendaftar tersebut.

Oleh karenanya ada peran konsultan hki yang akan membantu mengingatkan atau mengurusi hal-hal yang demikian sehingga merek yang telah anda daftar dianggap ditarik kembali. kami Konsultan HKI terdaftar siap membantu anda melakukan pengurusan pengambilan sertifikat merek anda yang telah anda daftar sebelumnya. Kami dapat dihubungi di HP/WA 087877539733 atau email deddy@afjlawyers.com dan deddy@optimasihki.id